| 2006-12-13 10:38:13 wib |
| 8,15 Juta Lahan Akan Dibagikan |
| Dalam rencana reformasi agraria yang dilakukan pemerintah secara bertahap mulai tahun 2007 hingga 2014, pemerintah akan membagikan tanah seluas 8,15 juta hektar untuk masyarakat miskin yang memenuhi kriteria tertentu dan pengusaha dengan ketentuan terbatas.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto seusai Simposium Agraria Nasional III di Jakarta, Selasa (12/12). Lebih jauh Joyo mengatakan, pembagian tanah kepada masyarakat miskin akan mulai dilakukan sekitar akhir April 2007. Dalam tahap awal, 5.000 keluarga miskin akan diberikan tanah bersertifikat. |
8,15 Juta Lahan Akan Dibagikan
Juli 22, 2008 pada 3:23 pm (agraria)
Tags: pembagian tanah, reformasi agraria
PP mekanisme reformasi agraria akan terbit bulan ini
Juli 22, 2008 pada 3:16 pm (agraria)
Tags: gurem, peraturan pemerintah, petani, reformasi agraria
JAKARTA: Pemerintah menargetkan peraturan pemerintah mengenai mekanisme pelaksanaan reformasi agraria terbit akhir Juli 2008, menyusul telah disusunnya tujuh alternatif pelaksanaan program itu oleh Badan Pertanahan Nasional.
Deputi III Pengaturan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah BPN Yuswanda Tumenggung mengatakan saat ini tujuh alternatif cara pengalihan lahan yang direncanakan masuk dalam PP tentang reformasi agraria.
“Sudah ada alternatif tujuh cara, nanti akan dimasukkan dalam aturannya, minimal dalam PP,” jelasnya, pekan lalu.
Dia berharap kondisi ini memberikan peluang bagi pemerintah merealisasikan target program reformasi agraria dalam waktu dekat, yaitu membagikan 300.000 bidang tanah kepada masyarakat selama 2008 sampai 2009.
Yuswanda menjelaskan tujuh cara itu di antaranya mewajibkan badan usaha menyediakan tanah sebagai kompensasi mendapatkan lahan usaha dari pemerintah, pemerintah menyediakan tanah dari penerimaan negara, dan pemerintah melepaskan tanah kepada masyarakat.
Selain itu, pertukaran tanah bisa secara langsung, pertukaran tanah untuk menyelesaikan konflik, tukar menukar tanah secara tidak langsung dan menyelesaikan konflik, dan mendekatkan subjek ke objek atau pemerintah hanya menjadi mediasi pemberi dan penerima tanah.
Dengan menggunakan tujuh cara itu, kata Yuswanda, subjek reformasi agraria dapat dalam bentuk perorangan, badan usaha, atau perorangan dan badan usaha.
Oleh Erna S. U. Girsang
Bisnis Indonesia
sumber: bisnis indonesia






