Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu.
surat-pengantar-perkaban-6-th-2008







maulana abduh rajabi berkata,
Juli 25, 2008 pada 8:38 pm
saya sedang mngerjakan skripsi, saya butuh sekali undang2 yang melarang pendirian industri di atas lahan sawah produktif, sudah berusaha saya cari namun belum juga dapat.. mohon bila ada di balas atau kirim ke e mail saya
abduh_rajabi@yahoo.com
[pule3] apakah sudah browse di http://www.legalitas.org ?
nur berkata,
Januari 14, 2009 pada 1:08 pm
tolong peraturan No. 6 di tulis dengan lengkap