Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu.

surat-pengantar-perkaban-6-th-2008

perkaban-6-th-2008-ttg-spopp-14-juli-2008

lampiran-perkaban-6-th-2008-ttg-spopp-14-juli-2008

8,15 Juta Lahan Akan Dibagikan

2006-12-13 10:38:13 wib
8,15 Juta Lahan Akan Dibagikan
Dalam rencana reformasi agraria yang dilakukan pemerintah secara bertahap mulai tahun 2007 hingga 2014, pemerintah akan membagikan tanah seluas 8,15 juta hektar untuk masyarakat miskin yang memenuhi kriteria tertentu dan pengusaha dengan ketentuan terbatas.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto seusai Simposium Agraria Nasional III di Jakarta, Selasa (12/12). Lebih jauh Joyo mengatakan, pembagian tanah kepada masyarakat miskin akan mulai dilakukan sekitar akhir April 2007. Dalam tahap awal, 5.000 keluarga miskin akan diberikan tanah bersertifikat.

« Entri lama